Peraturan Pemerintah Tentang Hunian Berimbang Akan Diterbitkan

13:12:00
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa hunian berimbang adalah kawasan pemukiman yang dibangun dengan komposisi tertentu. Bentuknya sendiri, yaitu berupa rumah tunggal dan rumah deret, baik itu megah, sederhana, atau rumah susun.
Peraturan Pemerintah Tentang Hunian Berimbang Akan Diterbitkan

Rumah tunggal adalah rumah yang berdiri sendiri, tanpa berdekatan atau menyatu dengan rumah lain yang ada di sampingnya. Rumah deret adalah komplek perumahan yang terdiri lebih dari dua unit hunian tidak bertingkat dan konstruksinya menyatu satu sama lain.
Sebenarnya, ketentuan mengenai hunian berimbang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) No.10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan Hunian Berimbang.
Dalam PP tersebut dijelaskan mengenai ketentuan dari perbandingan jumlah hunian. Perbandingannya, yaitu tiga atau lebih rumah sederhana berbanding dengan satu rumah mewah dan dua rumah menengah.
Bagi pengembang dengan skala besar, kebijakan tersebut tentunya akan mudah untuk diterapkan. Namun, bagi pengembang yang berskala kecil, kebijakan tersebut tentunya akan sulit untuk diterapkan.
Tujuan pembangunan hunian berimbang, yaitu untuk menjamin ketersediaan rumah mewah, menengah, dan sederhana. Adanya hunian berimbang juga diharapkan dapat mewujudkan kerukunan di antara masyarakat.
Hunian berimbang juga didirikan dengan maksud untuk subsidi silang bagi penyedia sarana, prasarana, dan fasilitas umum. Tidak hanya itu, maksud dari pendiriannya juga untuk mendayagunakan lahan yang diperuntukkan bagi perumahan dan kawasan pemukiman.
Wakil Presiden Jusuf Kalla pun mengatakan bahwa dengan adanya PP ini akan terwujud rumah yang layak bagi masyarakat Indonesia. Dalam PP tersebut, akan diatur juga sanksi bagi para pengembang yang tidak menjalankan prinsip berimbang dalam pembangunan hunian.
Para pengembang dapat terkena sanksi pelanggaran dari sisi hukum, apabila tidak melaksanakan aturan hunian berimbang. Sanksi yang akan diatur dalam PP mengenai Hunian Berimbang, yaitu pencabutan izin bagi para pengembang yang tidak menaati aturan.
Cara yang dapat dilakukan agar PP dapat berjalan dengan baik, tentunya harus ada dukungan dari berbagai pihak. Pihak pemerintah, pengembang, perusahaan properti milik negara, dan bank pembiayaan wajib menyediakan fasilitas hunian yang merata.
Sumber: urbanindo.com

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »
Architecture Inside. Powered by Blogger.